PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS EKSPOR/ IMPOR BARANG KENA PAJAK
(Studi Kasus PT Astra Honda Motor yang Melakukan Impor Kendaraan Toyota
Dari Jepang)
DARI SUDUT PANDANG ISLAM
[Sumber] Jual beli dalam fiqih Islam adalah suatu pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik yang dilakukan dengan cara-cara tertentu yang dibolehkan. Pada transaksi transfer pricing baik domestik maupun multinasional, terjadi pengalihan dan pemindahan atau pemindahan barang berwujud, barang tak berwujud (hak paten, hak cipta, dan sebagainya), jasa penelitian, pengembangan dan sebagainya kepada anak perusahaannya yang masih terikat dalam hubungan istimewa. Dengan berpindahnya barang ini dikenakan suatu harga yang disebut dengan harga transfer (transfer pricing), dan barang pun berpindah milik ke perusahaan yang lain.
Dengan melihat jalannya transaksi transfer pricing secara umum, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi transfer pricing dikategorikan ke dalam transaksi jual beli (al-bay'). Pada transaksi transfer pricing ada beberapa rukun yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah orang yang berakad. Dalam hal ini penjual dan pembeli adalah perusahaan induk atau perusahaan cabang. Yang kedua yaitu sigat (lafal ijab dan qabul). Penyerahan barang dan jasa pada transaksi transfer pricing. Rukun yang ketiga yaitu adanya barang yang diperjual belikan (ma’qud ‘alaih). Salah satu syarat ma’qud ‘alaih adalah suci, milik sendiri, tidak di-ta’likkan, tidak dibatasi waktu, dapat diserahterimakan, dan mempunyai manfaat.
Menurut penulis, dengan adanya transaksi rekayasa pajak pada transfer pricing dalam menaik- turunkan harga baik pada harga penjualan (ekspor) dan harga pembelian (impor) tergolong perbuatan zalim, karena telah merugikan pemerintah. Di mana pendapatan pemerintah menjadi berkurang karena pajak yang diterimanya kecil. Dampak yang ditimbulkan dari transaksi rekayasa pajak pada transfer pricing memang tidak merugikan sesama pelakunya (pihak penjual dan pembeli), karena harga tersebut memang sudah dibicarakan dan disepakati oleh mereka, tetapi membawa dampak yang merugikan bagi pemerintah, yaitu berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak.
Baca Juga :
Dianalisis Oleh
Adib Izza Alfarobi
1902056081
IH B4