Analisis dari Segi Sosial Ekonomi
Hukum dan Perundang-undangan
[Sumber]Perdagangan
mata uang digital atau kripto mulai menggeliat beberapa tahun terakhir. Maka dari
itu transaksi tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan
negara. Menurut saya pemerintah sebaiknya njangan langsung memberikan beban
pajak yang terlalu besar terhadap transaksi tersebut, pemerintah bisa memberi
insentif pajak mengingat pengguna pengguna kripto di Indonesia masih sedikit.
Adanya pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi
dampak positif pada ekosistem asset kripto di indonesia. Dengan adanya pajak,
artinya ekosistem kripto dapat berkontribusi terhadap negara dan dan
mengisyaratkan aset kripto sudah diakui oleh pemerintah indonesia. Namun pemberlakuan
pajak terhadap aset kripto masih perlu pembahasan lebih fokus berhati-hati dan
mendalam. Di sisi lain, penerapan pajak yang terlalu tinggi terhadap aset kripto
dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri ini sendiri.
Pendapatan
yang didapatkan dari aset kripto lebih baik dikenakan tarif pajak progresif
sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan yang berkisar antara 5%-30% untuk orang pribadi. Tergantung dari
lapisan penghasilan kena pajak. Sebaiknya agar pajak dikenakan atas aset kripto
bisa berlaku adil maka perlu ada transparansi. Untuk mendorong kepatuhan, sudah
selayaknya platform jual-beli aset kripto diwajibkan untuk melaporkan data
transaksinya ke DJP.
Baca Juga :
Menteri keuangan ajukan setop sanksi pidana terhadap pengemplang pajak
Ada Apa dengan Pajak Milik Orang Super Kaya?
Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani : DJP Olah Ratusan Jenis Data
Disusun Oleh :
Adib Izza Alfarobi
1902056081
IH B4