Rabu, 09 Juni 2021

Aset Kripto Turun Akibat Terkena Pajak?

Analisis dari Segi Sosial Ekonomi

Hukum dan Perundang-undangan

 

[Sumber]Perdagangan mata uang digital atau kripto mulai menggeliat beberapa tahun terakhir. Maka dari itu transaksi tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Menurut saya pemerintah sebaiknya njangan langsung memberikan beban pajak yang terlalu besar terhadap transaksi tersebut, pemerintah bisa memberi insentif pajak mengingat pengguna pengguna kripto di Indonesia masih sedikit. Adanya pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada ekosistem asset kripto di indonesia. Dengan adanya pajak, artinya ekosistem kripto dapat berkontribusi terhadap negara dan dan mengisyaratkan aset kripto sudah diakui oleh pemerintah indonesia. Namun pemberlakuan pajak terhadap aset kripto masih perlu pembahasan lebih fokus berhati-hati dan mendalam. Di sisi lain, penerapan pajak yang terlalu tinggi terhadap aset kripto dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri ini sendiri.

Pendapatan yang didapatkan dari aset kripto lebih baik dikenakan tarif pajak progresif sebagaimana Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang berkisar antara 5%-30% untuk orang pribadi. Tergantung dari lapisan penghasilan kena pajak. Sebaiknya agar pajak dikenakan atas aset kripto bisa berlaku adil maka perlu ada transparansi. Untuk mendorong kepatuhan, sudah selayaknya platform jual-beli aset kripto diwajibkan untuk melaporkan data transaksinya ke DJP.





Baca Juga    : 

Menteri keuangan ajukan setop sanksi pidana terhadap pengemplang pajak

Ada Apa dengan Pajak Milik Orang Super Kaya?

Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani : DJP Olah Ratusan Jenis Data

SERING BERKATA, LUPA BERKACA




Disusun Oleh    : 

Adib Izza Alfarobi

1902056081

IH B4 

 


Sabtu, 03 April 2021

Analisis Jurnal Pajak



PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

ATAS EKSPOR/ IMPOR BARANG KENA PAJAK

(Studi Kasus PT Astra Honda Motor yang Melakukan Impor Kendaraan Toyota Dari Jepang)

 

 

DARI SUDUT PANDANG ISLAM

[Sumber] Jual beli dalam fiqih Islam adalah suatu pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadikan milik yang dilakukan dengan cara-cara tertentu yang dibolehkan. Pada transaksi transfer pricing  baik domestik maupun multinasional, terjadi pengalihan dan pemindahan atau pemindahan barang berwujud, barang tak berwujud (hak paten, hak cipta, dan sebagainya), jasa penelitian, pengembangan dan sebagainya kepada anak perusahaannya yang masih terikat dalam hubungan istimewa. Dengan berpindahnya barang ini dikenakan suatu harga yang disebut dengan harga transfer (transfer pricing), dan barang pun berpindah milik ke perusahaan yang lain.

Dengan melihat jalannya transaksi transfer pricing secara umum, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi transfer pricing dikategorikan ke dalam transaksi jual beli (al-bay'). Pada transaksi transfer pricing ada beberapa rukun yang harus dipenuhi. Yang pertama adalah orang yang berakad. Dalam hal ini penjual dan pembeli adalah perusahaan induk atau perusahaan cabang. Yang kedua yaitu sigat  (lafal ijab dan qabul). Penyerahan barang dan jasa pada transaksi transfer pricing. Rukun yang ketiga yaitu adanya barang yang diperjual belikan (ma’qud ‘alaih). Salah satu syarat ma’qud ‘alaih adalah suci, milik sendiri, tidak di-ta’likkan, tidak dibatasi waktu, dapat diserahterimakan, dan mempunyai manfaat.

Menurut penulis, dengan adanya transaksi rekayasa pajak pada transfer pricing  dalam menaik- turunkan harga baik pada harga penjualan (ekspor) dan harga pembelian (impor) tergolong perbuatan zalim, karena telah merugikan pemerintah. Di mana pendapatan pemerintah menjadi berkurang karena pajak yang diterimanya kecil. Dampak yang ditimbulkan dari transaksi rekayasa pajak pada transfer pricing memang tidak merugikan sesama pelakunya (pihak penjual dan pembeli), karena harga tersebut memang sudah dibicarakan dan disepakati oleh mereka, tetapi membawa dampak yang merugikan bagi pemerintah, yaitu berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak.







Baca Juga :

Segi Yuridis

Segi Ekonomis

Segi Sosiologis



Dianalisis Oleh

Adib Izza Alfarobi

1902056081

IH B4 

Aset Kripto Turun Akibat Terkena Pajak?

Analisis dari Segi Sosial Ekonomi Hukum dan Perundang-undangan   [Sumber] Perdagangan mata uang digital atau kripto mulai menggeliat b...